TEMPO.CO, Tangerang - Legislator Kabupaten Tangerang mengharapkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mendata ulang tenaga kerja asing (TKA) yang belakangan ini terus bertambah. "Itu data kapan bahwa terdapat 1.824 TKA. Laporan dari buruh pabrik, jumlahnya melebihi itu," kata Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang Ahmad Supriyadi di Tangerang, Kamis, 26 April 2018.
Ahmad meminta petugas memantau langsung dengan mendatangi pabrik yang mempekerjakan TKA. Langkah ini perlu diambil agar data yang diperoleh bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi, berdasarkan laporan, banyak TKA yang izinnya sebagai tenaga ahli ternyata bekerja menjadi buruh kasar. Ada juga yang menyalahgunakan visa kunjungan sosial.
Pernyataan Ahmad itu sebagai tanggapan atas pengumuman yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang tentang tenaga kerja asing. Disnaker menyatakan jumlah TKA saat ini tidak lebih dari 1.824. Sebanyak 657 orang dari Cina, 223 orang dari Taiwan, 361 orang dari Korea Selatan, 45 orang dari India, serta selebihnya dari Amerika Serikat dan negara-negara Eropa.
Kepala Bagian Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Tangerang Tifna Purnama menuturkan para TKA tersebut bekerja di 585 perusahaan yang tersebar pada 15 kecamatan. Instansinya belum memverifikasi data yang diperoleh dari Disnaker Provinsi Banten itu.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 untuk mengakomodasi kebutuhan perusahaan menyangkut tenaga ahli. Para tenaga kerja asing itu tidak diperkenankan sebagai buruh kasar, tapi harus memiliki keahlian khusus bidang teknologi yang diperlukan perusahaan. "Tenaga ahli itu tidak dimiliki pekerja Indonesia, maka diperlukan TKA dengan alasan secara perlahan dapat beralih," tutur Tifna.